TULISAN SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN
“ PENDAHULUAN “

gunadarma.jpeg

Disusun oleh :
Nama      : YULANDA SITI AMINAH
Kelas               : 2EA32
Npm        : 19213558




KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah  ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam rangka memahami tentang  kenegaraan indonesia yang lebih luas lagi.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, Maret  2015


Penyusun


DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN



Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.



BAB II

PEMBAHASAN


Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
ü  Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
ü  Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
ü  Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
ü  Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
ü  Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?

Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
·       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·       Memajukan kesejahteraan umum,
·       Mencerdaskan kehidupan bangsa,
·       Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:

ü  Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
ü  Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
ü  Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
ü  Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.

Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain. Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
ü  Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
ü  Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
ü  Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.
DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
ü  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ü  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ü  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu bagaimana dengan sebutan Pribumi dan Non Pribumi?? Sering sekali kita mendengar bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi” atau “ heii orang non pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non pribumi”. Istilah ini seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa bahwa dirinya itu adalah kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan diskriminasi kepada orang yang minoritas. Saya kurang setuju sebenarnya dengan adanya istilah ini. Karena sejujurnya tak ada orang pribumi ataupun non pribumi. Dengan adanya istilah ini kemungkinan besar terjadinya konflik. Istilah pribumi dan non pribumi muncul karena adanya salah persepsi menurut saya. Kenapa ?? sudah jelas dikatakan didalam UUD 1945 tidak ada kata kata bahwa warga negara indonesia itu dibagi menjadi pribumi dan non pribumi. Semua orang yang disahkan UU sebagai warga negara maka orang tersebut adalah warga negara Republik Indonesia. Saya lebih suka jika dikatakan penduduk asli dan pendatang itu lebih baik didengarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
ü  Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
ü  Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
ü  Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
ü  Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
ü  Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
ü  Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
ü  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
ü  Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
ü  Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
ü  Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
ü  Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
ü  Terorisme Internasional dan Nasional.
ü  Aksi kekerasan yang berbau SARA.
ü  Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
ü  Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
ü  Kejahatan dan gangguan lintas negara.
ü  Pengrusakan lingkungan.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
ü  Cinta Tanah Air
ü  Kesadaran Berbangsa & bernegara
ü  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
ü  Rela berkorban untuk bangsa & negara
ü  Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
ü  Melestarikan budaya
ü  Belajar dengan rajin bagi para pelajar
ü  Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
ü  Mencintai produk-produk dalam negeri

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:
UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai berikut:
1) pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsan dan negara
2) sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
3) Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
4) Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5) Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
6) Pasal 10
Ayat (1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesoa
Ayat (2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
ü  mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
ü  melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
ü  melaksanakan operasi militer selain perang









Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.







Salah satu cara menunjukkan rasa cinta sama tanah air adalah menjadi warga negara yang baik. Selain terlibat dalam kegiatan politik sosial negara, ada hal-hal kecil yang juga bisa kita lakukan, lho. Ini dia 5 cara jadi warga negara yang baik.
1.     Ikutan pemilu! Kalau kita udah cukup umur, jangan sia-siakan hak sebagai warga negara. Dengan turut serta pemilu, kita turut menentukan masa depan bangsa.
2.     Belajar dengan sungguh-sungguh. Ternyata, salah satu cara menjadi warga negara yang baik adalah dengan menjadi pelajar yang baik dan berprestasi.
3.     Tahu dan suka mencari tahu soal berita-berita yang lagi diperbincangkan di masyarakat. Intinya, aktif membaca berita dari media massa bisa jadi wujud kepedulian kita terhadap negara.
4.     Mendonorkan darah. Ini salah satu bentuk warga negara yang peduli terhadap sesama. Satu tetes darah kita bisa menyelamatkan orang yang membutuhkan.
5.     Memanfaatkan social media untuk memberitakan kabar baik tentang Indonesia. Atau, menggunakannya untuk menginformasikan hal-hal yang melenceng di masyarakat.











BAB III

KESIMPULAN



Dari indonesian baru merdeka kita sudah mempunyai dan mendengar pancasila yang dimana isi keseluruhannya adalah membangun sebuah Negara yang bersatu, maju, rukun dan damai serta bagaimana menjadi pemimpin yang menjalani amanah rakyat dengan sebenar-benarnya, tapi sayangnya dijaman seperti sekarang para pemimpin kita kurang menjalani tugas mereka seperti yang diharapkan rakyat indonesia bahkan pemimpin sekarang lebih banyak  merugikan masyarakat dengan mengatas namakan masyarakat, saya beharap pemimpin indosenesia segera sadar dan ingat tugas utama mereka menjadi pemimpin yang mengementingkan kepentingan masyarakat dan Negara kita, karena itulah tugas utama mereka menjadi pemimpin, dibandingkan kepentingan diri sendiri atau kelompok mereka.

0 komentar:

Posting Komentar