TULISAN
SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN
“
PENDAHULUAN “

Disusun oleh :
Nama :
YULANDA SITI AMINAH
Kelas :
2EA32
Npm :
19213558
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam rangka memahami
tentang kenegaraan indonesia yang lebih
luas lagi.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, Maret 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan
yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara"
dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada
kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara
yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya
diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan
Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang
disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria
(kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan
dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah
menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
BAB II
PEMBAHASAN
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan.
Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi
membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu,
misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin
terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran
yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum
publicum/common-wealth).
ü Keamanan ekstern (eksternal security), artinya
negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
ü Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of
internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja
dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
ü Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem
di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada
setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
ü Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi
keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
ü Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan
dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia se-perti
tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum,
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
·
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki
fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi
fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu
kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara
adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam
dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda
pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah
negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan
menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi
di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak
dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan
melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan
umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada
perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut
campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak
bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara
mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi
sebagai berikut:
ü Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan
bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang
terjadi dalam masyarakat.
ü Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi
rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk
mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
ü Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan
untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
ü Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan
dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan
Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan
ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi
pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan
sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain.
Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk
mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui
dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan
negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat
menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
ü Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai
anggota dalam pergaulan antar bangsa.
ü Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional
atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
ü Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional
Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah
berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan
peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat
menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi
pengakuan :
Untuk
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
Untuk
menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya
kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan
antar bangsa.
DEFINISI
WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang
dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
ü Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
ü Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ü Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD
1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara
adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang
berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan
dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu
bagaimana dengan sebutan Pribumi dan Non Pribumi?? Sering sekali kita mendengar
bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi” atau “ heii orang non
pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non pribumi”. Istilah ini
seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa bahwa dirinya itu adalah
kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan diskriminasi kepada orang yang
minoritas. Saya kurang setuju sebenarnya dengan adanya istilah ini. Karena
sejujurnya tak ada orang pribumi ataupun non pribumi. Dengan adanya istilah ini
kemungkinan besar terjadinya konflik. Istilah pribumi dan non pribumi muncul
karena adanya salah persepsi menurut saya. Kenapa ?? sudah jelas dikatakan
didalam UUD 1945 tidak ada kata kata bahwa warga negara indonesia itu dibagi
menjadi pribumi dan non pribumi. Semua orang yang disahkan UU sebagai warga
negara maka orang tersebut adalah warga negara Republik Indonesia. Saya lebih
suka jika dikatakan penduduk asli dan pendatang itu lebih baik didengarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
ü Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
ü Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
ü Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
ü Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
ü Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
ü Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
ü Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
ü Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling)
ü Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
ü Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
ü Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya
kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai
macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara
Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi
kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
ü Terorisme Internasional dan Nasional.
ü Aksi kekerasan yang berbau SARA.
ü Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
dan luar angkasa.
ü Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara
baru.
ü Kejahatan dan gangguan lintas negara.
ü Pengrusakan lingkungan.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara :
ü Cinta Tanah Air
ü Kesadaran Berbangsa & bernegara
ü Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
ü Rela berkorban untuk bangsa & negara
ü Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
ü Melestarikan budaya
ü Belajar dengan rajin bagi para pelajar
ü Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
ü Mencintai produk-produk dalam negeri
Adapun
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembelaan Negara adalah:
UUD
1945 BAB XII Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
Ayat
(1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara
Ayat
(2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung
Ayat
(3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat
(4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat serta menegakkan hukum
Ayat
(5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
undang-undang UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara antara lain disebutkan sebagai
berikut:
1)
pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsan dan negara
2)
sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara
total, terpadu, terarah dan berlanjut menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segal ancaman.
3)
Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
4)
Pasal 4: pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5)
Pasal 5: Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan.
6)
Pasal 10
Ayat
(1): Tentara Nasional Indonesia berperan sebgai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesoa
Ayat
(2): Tentara Nasional Indonesia terdiri dari angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Ayat
(3): Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk:
ü mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah
ü melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
ü melaksanakan operasi militer selain perang
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya
supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan
negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika
warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan
hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli
terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan
terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan
negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara
lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan
jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya
jika negara membutuhkan.
Dalam UUD 1945
pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki
wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada
hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga
negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada
ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan
mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat
memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
Salah satu cara menunjukkan rasa cinta sama tanah
air adalah menjadi warga negara yang baik. Selain terlibat dalam kegiatan
politik sosial negara, ada hal-hal kecil yang juga bisa kita lakukan, lho. Ini
dia 5 cara jadi warga negara yang baik.
1.
Ikutan pemilu!
Kalau kita udah cukup umur, jangan sia-siakan hak sebagai warga negara. Dengan
turut serta pemilu, kita turut menentukan masa depan bangsa.
2.
Belajar dengan
sungguh-sungguh. Ternyata, salah satu cara menjadi warga negara yang baik
adalah dengan menjadi pelajar yang baik dan berprestasi.
3.
Tahu dan suka
mencari tahu soal berita-berita yang lagi diperbincangkan di masyarakat.
Intinya, aktif membaca berita dari media massa bisa jadi wujud kepedulian kita
terhadap negara.
4.
Mendonorkan
darah. Ini salah satu bentuk warga negara yang peduli terhadap sesama. Satu
tetes darah kita bisa menyelamatkan orang yang membutuhkan.
5.
Memanfaatkan
social media untuk memberitakan kabar baik tentang Indonesia. Atau,
menggunakannya untuk menginformasikan hal-hal yang melenceng di masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
indonesian baru merdeka kita sudah mempunyai dan mendengar pancasila yang
dimana isi keseluruhannya adalah membangun sebuah Negara yang bersatu, maju,
rukun dan damai serta bagaimana menjadi pemimpin yang menjalani amanah rakyat
dengan sebenar-benarnya, tapi sayangnya dijaman seperti sekarang para pemimpin
kita kurang menjalani tugas mereka seperti yang diharapkan rakyat indonesia
bahkan pemimpin sekarang lebih banyak
merugikan masyarakat dengan mengatas namakan masyarakat, saya beharap
pemimpin indosenesia segera sadar dan ingat tugas utama mereka menjadi pemimpin
yang mengementingkan kepentingan masyarakat dan Negara kita, karena itulah
tugas utama mereka menjadi pemimpin, dibandingkan kepentingan diri sendiri atau
kelompok mereka.
0 komentar:
Posting Komentar